Pengertian Pernikahan Menurut Para Ahli

Ilutrasi Pengertian Pernikahan
Setiap orang menganggap bahwa pernikahan adalah hal yang sangat sakral, anggapan itu muncul dikarenakan apa yang dilakukan dalam pernikahan hanya sekali dalam seumur hidup. Meski belum tentu juga seseorang insan melakukan pernikahan hanya sekali, ada yang dua kali, tiga kali melakukan pernikahan, bahkan ada yang berkali-kali melangsungkan sebuah pernikahan.

Alasan melakukan pernikahan berkali-kali anekaragam, ada yang kembali melakukan pernikahan karena perceraian atau ketidak cocokan pasangan ketika sudah melakukan pernikahan, ada yang meninggal dunia atau karena ada alasan lain yang menyebabkan seseorang melakukan pernikahan kembali, termasuk di dalamnya karena alasan perselingkuhan.

Lebih lanjut, sebelum membahas lebih dalam tentang pernikahan. Dalam hal ini kita akan mengulas tentang defenisi dari pernikahan, dimana defenisi pernikahan ini sangat penting untuk diketahuai lebih mendalam, semoga apa yang nanti diutarakan dalam defenisi pernikahan dapat mensinergikan dengan apa yang kalian butuhkan.

Pengerian pernikahan menurut para ahli tersebut ada banyak sekali, namun untuk secara ringkas dan lengkapnya pernikahan dari beberapa ahli adalah sebagai berikut:
  • Menurut Thalib (1980), mendefenisikan pernikahan sebagai suatu perjanjian suci, kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seoarang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membentuk keluarga yang kekal, santun menyantuni, kasih-mengasihi, tentram dan bahagia.
  • Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Pasal 1), pernikahan diartikan sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia lahir maupun batin dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Dunvall dan Miller (dalam Hasanah, 2012) mendefinisikan pernikahan sebagai hubungan antara pria dan wanita yang telah diakui dalam masyarakat yang melibatkan hubungan seksual, adanya penguasaan dan hak mengasuh anak, dan saling melengkapi kekurangan serta mengetahui tugas masing-masing sebagai suami dan istri.
  • Sigelman (dalam Hazaririn, 1963) mendefinikan pernikahan sebagai sebuah hubungan antara dua orang yang berbeda jenis kelamin dan dikenal dengan suami dan istri karena ikatan pernikahan. Dalam hubungan tersebut terdapat peran serta tanggungjawab dari suami dan istri yang di dalamnya terdapat unsur keintiman, pertemanan, persahabatan, kasih sayang, pemenuhan seksual, dan menjadi orangtua.
  • Ahmad (2007) dan Heriyanti (2002) mendefinisikan pernikahan sebagai ikatan antara laki-laki dan perempuan atas dasar persetujuan kedua belah pihak yang mencakup hubungan dengan masyarakat di lingkungan dimana terdapat norma-norma yang mengikat untuk menghalalkan hubungan antara kedua belah pihak
  • Paul dan Chester (dalam Maya, 2013) mengartikan pernikahan sebagai suatu pola sosial yang disetujui sehingga membentuk keluarga, atau dengan kata lain pernikahan adalah proses penerimaan status baru, serta pengakuan atas status baru oleh orang lain.
  • Menurut BPS (2010), pernikahan adalah sebuah status dari mereka yang terikat dalam pernikahan dalam pencacahan, baik tinggal bersama maupun terpisah. Dalam hal ini tidak saja mereka yang kawin sah secara hukum (adat, agama, Negara, dan sebagainya), tetapi mereka yang hidup bersama dan oleh masyarakat sekeliling dianggap sah sebagai suami dan istri.
Kesimpulan beberapa pengertian pernikahan menurut para ahli di atas tentang arti pernikahan yaitu sebagai ikatan batin antara perempuan dan laki-laki yang hidup bersama dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan sejahtera, baik lahir maupun batin dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Demikianlah apa yang dimaksud dengan pernikahan, semoga defenisi pernikahan ini bisa kita pahami lebih mendalam. Dan semoga membatu bagi kita yang sedang mencari seputar pembahasan mengenai defenisi pernikahan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Pernikahan Menurut Para Ahli"