Cara Menghapus Matakuliah di Unila (Universitas Lampung)
Menghapus mata kuliah barangkali bisa menjadi pilihan bagi mahasiswa Universitas Lampung yang nilainya di bawah standar. Apalagi bagi mahasiswa yang ada di Jurusan Eksakta, seperti di jurusan Fakultas Kedokteran, Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian, atau di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. Menghapus matakuliah bisa menjadi pilihan.
Adapun proses untuk menghapus matakuliah untuk di Unila (Universitas Lampung) ini sebenarnya tidaklah sulit asalkan mahasiswa tersebut melakukan dengan prosedural. Langah prosedural dalam menghapus mata kuliah adalah sebagai berikut:
Kedua: Setelah ketua jurusan menandatangi maka selanjutnya mahasiswa membawa surat tersebut ke gedung dekanan masing-masing. Terutama di rungan akademik atau Pembatu Dekan 1.
Ketiga: Proses penghapusan matakuliah selsai, akan tetapi perlu diingat bahwasanya penghapusan matakuliah tidak akan muncul di siakad mahasiswa, artinya penghapusan tersebut akan tetap ada di siakad kita. Dan untuk di siakad Universitas Lampung atau siakad pusat akan hilang.
Cara menghapus matakuliah ini dilakukan karena beberapa hal, salah satunya karena mahasiswa ingin wisuda dengan nilai baik atau nilai IPK diatas 3,00 ataupun karena mahasiswa ingin lulus dengan predikat Cum Laude bakan menjadi wisudawan terbaik. Adapun sebagai pertimbangan matakuliah yang dihapus adalah matakuliah pilihan, jika matakuliah wajib dihapus maka tidak akan bisa diproses.
Selain itu untuk penghapusan matakuliah hanya bisa dilakukan bagi mahasiswa yang sudah memiliki jumlah SKS Minimal 144(Belum termasuk SKS Skripsi yang jumlahnya 6 SKS sekalian Proposal Skripsi, Hasil Skrispi, dan Ujian Skrpsi). Baca: 21 Syarat Ujian Skripsi
Pertimbangan lainnya, penghapusan matakuliah juga dilakukan sebelum mahasiswa melakukan ujian skripsi. Ataran tersebut sebagimana yang tercantum pada Pasal 22 Ayait 6 Tentang Perbaikan, Pengulangan,dan Penghapusan Mata Kuliah.
Universitas Lampung |
Pertama: Mahasiswa yang ingin menghapus matakuliah harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan penghapusan matakuliah di Jurusan masing-masing. Untuk surat permohonan itu nantinya akan di tandatangi oleh Ketua Jurusan.Cara Menghapus Matakuliah di Unila
Kedua: Setelah ketua jurusan menandatangi maka selanjutnya mahasiswa membawa surat tersebut ke gedung dekanan masing-masing. Terutama di rungan akademik atau Pembatu Dekan 1.
Ketiga: Proses penghapusan matakuliah selsai, akan tetapi perlu diingat bahwasanya penghapusan matakuliah tidak akan muncul di siakad mahasiswa, artinya penghapusan tersebut akan tetap ada di siakad kita. Dan untuk di siakad Universitas Lampung atau siakad pusat akan hilang.
Cara menghapus matakuliah ini dilakukan karena beberapa hal, salah satunya karena mahasiswa ingin wisuda dengan nilai baik atau nilai IPK diatas 3,00 ataupun karena mahasiswa ingin lulus dengan predikat Cum Laude bakan menjadi wisudawan terbaik. Adapun sebagai pertimbangan matakuliah yang dihapus adalah matakuliah pilihan, jika matakuliah wajib dihapus maka tidak akan bisa diproses.
Selain itu untuk penghapusan matakuliah hanya bisa dilakukan bagi mahasiswa yang sudah memiliki jumlah SKS Minimal 144(Belum termasuk SKS Skripsi yang jumlahnya 6 SKS sekalian Proposal Skripsi, Hasil Skrispi, dan Ujian Skrpsi). Baca: 21 Syarat Ujian Skripsi
Pertimbangan lainnya, penghapusan matakuliah juga dilakukan sebelum mahasiswa melakukan ujian skripsi. Ataran tersebut sebagimana yang tercantum pada Pasal 22 Ayait 6 Tentang Perbaikan, Pengulangan,dan Penghapusan Mata Kuliah.
0 Response to "Cara Menghapus Matakuliah di Unila (Universitas Lampung)"
Posting Komentar