Pengertian Ilmu Tajwid, Tujuan, dan Hukum Mempelajarinya [Lengkap]
Pengertian Ilmu Tajwid, Tujuan, dan Hukum Mempelajarinya [Lengkap]
SeputarPembahasan.Com- Ilmu Tajwid menjadi salah satu hal penting bagi Umat Islam untuk mempeajarinya. Sejak kecil biasanya ketika pertamakali belajar mengaji Al-Qur’an baik di Desa, Kampung, atu Kota kita sudah diperkenalakan dengan Ilmu Tajwid.
Hal ini sangatlah wajar sebab dengan memahami Ilmu Tajwid seseorang akan terhindar dari keasalah membaca Al-Qur’an. Sebagai penjelasan lebih lengkap. Berikut ini akan ditulisakan tentang Pengertian Ilmu Tajwid, Tujuan, dan Hukum Mempelajarinya.
Baca Juga: [Fungsi] Sumber Hukum Islam dan Penjelasan
Pengertian Ilmu Tajwid
Ilmu Tajwid adalah suatu ilmu yang mempelajari kaidah/cara-cara dalam membaca Al-Quran yang dilakukan dengan terlebih dahulu mengeluarkan huruf dari makhroj serta memberi mustahak dan haknya.
Sedangkan pengertian Ilmu Tajwid menurut ethimologi (bahasa) adalah ilmu yang dipergunakan untuk memperindah sesuatu. Sedangkan secara terminologi (istilah) Ilmu Tajwid adalah mengeluarkan huruf-huruf hijaiyah dari makhrojnya(tempat keluarnya huruf) dengan memberikan mustahak dam haknya.
Pengertian Ilmu Tajwid Menurut Para Ahli
Misbachul Munir (1997)
Ilmu Tajwid adalah ilmu yang dipergunakan untuk mengetahui tempat keluarnya huruf (makhorijul huruf), sifat-sifat huruf, dan bacaan-bacaannya.
Tujuan Ilmu Tajwid
Tujuan mempelajari Ilmu Tajwid agar dapat membaca Al-Qur’an secara faseh (benar) sesuai dengan yang diajarkan oleh Nabi Muhammad S.A.W serta memelihara lisannya dari segala bentuk kesalahan-kesalahan membaca Al-Qur’an.
Sedangkan untuk kesalahan-kesalahan dalam membaca Al-Qur’an itu sendiri dapat terbagi menjadi dua, secara garis besarnya. Berikut penjelasan kesalahan-kesalahan membaca Al-Qur’an;
Kesalahan besar atau fatal
Kesalahan besar atau dalam bahasa Arab dikenal dengan Al-Lakhnu al-Jaliy adalah kesalahan yang mengakibatkan bentuk perubahan arti dan menyalahi urf qurro.
Kesalahan kecil
Kesalahan kecil dalam membaca Al-Qura’n yang dikenal dengan Al-Lakhnu al-Khofiy adalah suatu kesalahan yang dilakukan seseorang dalam membacanya tapi tidak mengubah arti yang terkandung di dalamnya.
Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid
Pada dasarnya Asal Usul Hukum membaca tadwid adalah fardlu kifayah, akan tetapi untuk mengamalkan serta membaca bacaan Al-Qur’an dengan baik adalah Fardlu ‘Ain. Hal ini sebagimana yang dijelasakan Syeh Ibnul Jazary dalam sebuah syairnya yang artinya “Adapun menggnakan Tajwid adalah wajib hukumnya bagi setiap pembaca Al-Qur’an, maka barangsiapa yang membaca Al-Qur’an tanpa Tajwid adalah berdosa, karena bahwasanya Allah S.W.T menurunkan Al-Qur’an dengan Tajwid. Demikian sampai kepada kita adalah dari Allah (dengan jalan mutawatir)"
Oleh karena itulah bagi siapapun yang ingin serta berkewajiban mempelajari dan membaca Al-Qur'an dengan benar sesuai dengan syareat Islam, haruslah mempelajari Ilmu Tadwid. Demikianlah seputar pembagasan tentang "Ilmu Tajwid". Semoga Bermanfaat,
Sumber Tulisan Dari; http://www.hukumtajwid.com/2018/04/hukum-tajwid-lengkap.html
0 Response to "Pengertian Ilmu Tajwid, Tujuan, dan Hukum Mempelajarinya [Lengkap]"
Posting Komentar