4 [Fungsi] Sumber Hukum Islam dan Penjelasan [Lengkap]

4 Fungsi Sumber Hukum Islam dan Penjelasan [Lengkap]



Fungsi Sumber Hukum Islam- Dalam Agama Islam yang selalu diyakni sebagai Agama yang paling benar oleh seluruh umat Islam pada dasarnya memiliki hukum-hukum yang harus dita’ati oleh para penganutnya. Dan bersifat universal, artinya mengingat tidak ada pengecualian.

Setidaknya untuk hukum Islam sendiri ada beberapa hal yang dijadikan landasan dalam menelaah berbegai bentuk problema atau permasalahan dalam kehidupan manusia. Diantarnya hukum-hukum dalam Islam tersebut antara lain, Al-Qur’an, Hadist, Ijma’ Para Ulama (Ijtihad), dan Qiyas.


Baca Juga: Pengertian Hukum Islam Menurut Para Ahli Lengkap

Adapun untuk beberapa fungsi sumber hukum Islam, diantarnya sebagai berikut;


Fungsi Hukum Islam



Setidaknya ada 4 fungsi sumber hukum Islam, diantarnya adalah sebagai berikut;

Fungsi Ibadah

Fungsi utama yang ada di hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Hal ini lantaran Hukum Islam adalah ajaran langsung dari Allah yang harus ditaati dan dijalani oleh seluruh umat manusia, tingkat kepatuhan dalam menjalankan Hukum Islam ialah ibadah hal itu lantaran berhubungan erat dengan keimanan.

Fungsi Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Fungsi hukum Islam yang ke dua ditunjukkan untuk mengatur dan menjadikan kehidupan manusia semakin jelas arah dan tujuannya,. Sebagai contoh yang bisa diambil misalnya saja Allah S.W.T melarang umat Islam untuk menggambil hak orang lain (mencuri atau bahkan korupsi).

Tentusaja larangan tersebut berdampak postif jikalau diterapkan dalam kehidupan manusia khususnya umat Islam, sebab dengan adanya pencurian ataupun korupsi yang tinggi pembangunan akan terganjal.

Fungsi Zawajir

Fungsi yang ketika dalam hukum Islam terlihat dalam pengharaman Allah S.W.T untuk membunuh dan berzina, yang kemudian adanya ancaman hukum atau sanksi hukum. berzina atau bahkan mendekati Zina, alasan larang tersebut sejatinya untuk agar tidak salah dalam setiap tingkah laku yang dijalankan.

Zina yang bisa diartikan sebagai hubungan diluar status pernikahan tentusaja akan menjadikan keturunan (nasab) manusia semakin jalas, jika zina tidak dilarang bukan hal mustahil lagi tingkah laku manusia seperti zaman jahiliya, artinya banyak wanita-wanita yang hamil, memilki anak tidak ada yang bertnggung jawab. Wanita harus bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, hal ini bisa dikatakan sebagai dampak negatif yang ditimbulkan secara sosial.

Fungsi Tanzhim wa Islah al-Ummah

Fungsi hukum Islam yang terkhir adalah Tanzhim wa Islah al-Ummah artinya sebagai sarana Allah dalam mengatur sebaik mungkin proses interaksi sosial, sehingga akan terlihat masyarakat yang harmonis, sejahtera, dan aman.

Demikianlah ulasan seputar pembahasan tentang 4 Fungsi Sumber Hukum Islam dan Penjelasan [Lengkap]. Semoga dengan adanya pembahasan ini dapat bermanfaat dan dapat memberikan wawasan bagi segenap pembaca yang sedang mencari “Fungsi Sumber Hukum Islam” secara umum, baik melalui Kallam Allah (Al-Qur’an}, Hadist, Ijtima’ Ulama, ataupun Qiyas. Trimakasih, jangan lupa baca juga tulisan lainnya;
  1. Sejarah Kitab Talim Mutaalim
  2. 10 Hal Yang Membatalkan Puasa
  3. Gambaran Neraka Jahanam
  4. Sederhana, 7 hal ini dapat menjadikan sebagai orang pelupa.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "4 [Fungsi] Sumber Hukum Islam dan Penjelasan [Lengkap]"